Sukses

Catat, Ini Aktivitas yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Saat PSBB di Jakarta

Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Terkait dengan pandemi Corona Covid-19 yang melanda Indonesia, Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Keputusan tersebut terdapat di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dengan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020.

Seperti diberitakan Merdeka.com, Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus Corona Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.

Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa, saat PSBB untuk mencegah penyebaran Corona Covid-19 ini.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020. Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Batasi Penumpang dan Operasional Transportasi Umum

Dalam masa penerapan kebijakan itu, akan ada pembatasan dalam operasional transportasi umum di Jakarta.

"Kendaraan umum akan dibatasi hingga jam operasinya dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta, Selasa ( 7/4/2020).Anies menambahkan, secara praktiknya, transportasi umum tersebut akan dikurangi 50 persen dari jumlah penumpangnya. Tiap armada tidak diperkenankan mengangkut penumpang secara penuh.

"(Penumpang) Bus dikurangi 50 persen. Misalnya satu bus 50 orang, maka tinggal 25 penumpang dalam bus. kita tidak mengizinkna penuh," ujar Anies. 

3 dari 5 halaman

Tidak Main-Main

Anies menegaskan, pihaknya tidak main-main dengan aturan yang akan diberlakukan ini. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap mereka yang tidak mengindahkan aturan tersebut.

"TNI dan polisi akan melakukan semua langkah dengan tegas, kita tidak akan melakukan pembiaran dan kita tidak akan membiarkan kegiatan berjalan yang bila itu berpotensi terjadi penularan karena kepentingan kita semua adalah mengendalikan penyebaran, masyarakat diharapkan memahami dengan baik dan menaati dengan sebaik-baiknya," ujar Anies Baswedan.

Berikut, aktivitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan di DKI Jakarta selama PSBB.  

4 dari 5 halaman

Aktivitas yang Dilarang

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.

2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

3. Menutup seluruh fasilitas umum

Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.

4. Kegiatan sosial budaya.

5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.

7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.

8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

5 dari 5 halaman

Aktivitas yang Dibolehkan

1. sektor kesehatan.

2. sektor pangan, makanan dan minuman.

3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.

9. Delivery barang.

Sumber: Merdeka.com/Muhammad Ali