Sukses

PSBB Berlaku di Bandung, Berikut Aturan untuk Pengendara Sepeda Motor

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan bahwa pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang atau berboncengan.

Liputan6.com, Jakarta - Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan bahwa pengendara sepeda motor dilarang membawa penumpang atau berboncengan.

Menurutnya hal tersebut telah disepakati bersama seluruh instansi terkait yang masuk ke dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung. Aturan itu juga diterapkan kepada ojek online yang nantinya bakal beroperasi selama PSBB.

“Sudah sepakat mau ojol (ojek online), mau motor pribadi atau siapa pun. Karena protokol WHO, physical distancing itu dua meter. Itu sudah kita sepakati tidak bisa (berboncengan),” kata Yana di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa 21 April 2020.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 21 Ayat 2, belum secara rinci disebutkan bahwa pengguna sepeda motor pribadi dilarang membawa penumpang. Namun, peraturan itu hanya menyebutkan angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang dalam ayat ketiga.

Namun agar tidak menimbulkan kegaduhan, Yana menegaskan, bahwa semua pengendara sepeda motor apapun jenisnya tidak boleh berkeliaran di Kota Bandung sambil berboncengan.

"Ya silakan (berkendara) kalau mau menurunkan penumpangnya, atau kalau tidak ya silakan balik lagi (ke rumah),” katanya seperti dikutip dari Antara.

2 dari 3 halaman

Bandung Tetap Terbuka

Meski begitu, Yana menjelaskan kebijakan PSBB maksimal yang diterapkan bukan berarti menutup secara total akses dan mobilitas Kota Bandung. Menurutnya, Kota Bandung tetap terbuka bagi yang masih beraktivitas dan keperluan mendesak lainnya.

Selama pelaksanaan PSBB, menurutnya pemerintah hanya memperketat dan mengawasi aktivitas agar lebih disiplin. Bagi yang masih beraktivitas bisa menunjukkan tanda pengenal atau surat tugasnya saat melewati pemeriksaan di titik pemeriksaan.

“Hal utama bahwa PSBB bukan lockdown. Kota Bandung bukan suatu kota tertutup. Orang boleh keluar masuk tapi dibatasi dan dengan sesuai regulasi yang diatur dalam perwali. Selama dia ikuti protokol kesehatan dan membawa surat tugas atau tanda pengenal (tempat bekerja), dia boleh masuk,” katanya. 

Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 22 Apr 2020, 07:22 WIB

Penulis: Muhammad Ali

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: