Liputan6.com, Jakarta - Guna mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik jalan tol.
Pengendalian transportasi yang bergulir sejak Jumat (24/4) merupakan upaya lanjutan larangan mudik oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.
Advertisement
Baca Juga
Berikut informasi titik-titik pengendalian transportasi di Jalan Tol Jasa Marga Group :
1. Jalan Tol Jakarta-Tangerang arah Banten dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Bitung Km 26.
2. Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Cikarang Barat Km 28, dan arah Jakarta pengendalian dilakukan di wilayah Karawang Barat Km 47.
3. Jalan Tol Solo-Ngawi arah Jawa Timur dilakukan pengendalian kendaraan yang melintas di wilayah Ngawi Km 579.
Membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, masyarakat yang hendak mudik akam diarahkan kembali ke wilayah asal dengan keluar di gerbang tol terdekat.
Aturan Tak Berlaku untuk Kendaraan Dinas
Aturan ini tak berlaku untuk kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran serta angkutan logistik. Pengendalian transportasi akan dilakukan, personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, Jasa Marga juga menyiapkan rambu lalu lintas dan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
Tak lupa, imbauan bagi masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik terus dilakukan. Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol, pengguna bisa menghubungi call center resmi.
Advertisement