Sukses

Konsumsi BBM Turun, SPBU di Jalur Utama Mudik Tetap Beroperasi

Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) diprediksi turun 20 persen karena larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Meski ada penurunan, Pertamina menegaskan seluruh SPBU di jalur utama akan tetap beroperasi.

Liputan6.com, Jakarta Konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) diprediksi turun 20 persen karena larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Meski ada penurunan, Pertamina menegaskan seluruh SPBU di jalur utama akan tetap beroperasi.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan pasokan BBM bagi angkutan logistik, sembako, alat kesehatan serta angkutan kebutuhan penting lainnya yang diperbolehkan beroperasi.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menuturkan, Ramadan kali ini Pertamina memprediksi konsumsi BBM akan berada di kisaran 110.034 kiloliter/hari atau turun 20 persen dibandingkan kondisi normal.

"Angka ini jauh di bawah konsumsi pada Ramadan tahun lalu yang mencapai sekitar 138.318 kiloliter/hari," kata dia seperti dikutip kanal Ekonomi, Liputan6.com.

Seperti pada masa Ramadan sebelumnya, Pertamina membentuk Tim Satgas yang bertugas memonitor pergerakan kebutuhan BBM dan LPG selama Ramadhan dan Idul Fitri. Pada masa ini pula, sejumlah Terminal BBM dan LPG beroperasi 24 jam.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mudik Dilarang, Ini Kendaraan yang Bebas Keluar Masuk Zona Merah

Mencegah penyebaran Corona Covid-19, Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi terkait Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang menggunakan sarana transportasi darat, laut, udara untuk kegiatan mudik di tahun 2020.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang masih boleh beroperasi, yakni Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik tanpa membawa penumpang.

“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Adita.

Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk keluar masuk kendaraan di wilayah-wilayah PSBB, zona merah penyebaran Covid-19, dan wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan checkpoint yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.