Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, terus dipantau Kementerian Perhubungan.
"Setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan yang kami lakukan selama dua minggu ini, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Dari pemantauan yang dilakukan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, 27 April 2020 sampai dengan 6 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26 persen.
“Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70 persen, sementara kendaraan umum hanya 30 persen,” ujar Adita.
Berdasarkan data Korlantas Polri, total kendaraan pemudik yang diputar balik selama 12 hari berjumlah total 30.193 kendaraan, yaitu dari Polda Metro Jaya (12.537 kendaraan), Jabar (4.179), Jateng (2.710), Jatim (6.015), DIY (314), Banten (3.620), dan Lampung (818).
Adapun temuan pelanggaran yang didapatkan di lapangan selama operasi ialah travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik, modus bus tanpa penumpang, modus mobil pribadi berplat dinas, dan calon pemudik melakukan tindak pidana (membawa obat-obatan terlarang).
Pemeriksaan Masih Terus Dilakukan
Sampai saat ini, penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraan.
“Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengurungkan niatnya untuk mudik, karena penyekatan dilakukan dengan ketat oleh petugas Kepolisian di sejumah titik,” ungkap Adita.
Advertisement