Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Kebiasaan yang Salah Saat Parkir Mobil dan Trik Ferdian Paleka

Kebiasaan belum tentu selamanya benar. Seperti saat parkir mobil, ada saja kebiasaan yang justru membuat kerugian buat kita. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Kebiasaan belum tentu selamanya benar. Seperti saat parkir mobil, ada saja kebiasaan yang justru membuat kerugian buat kita. Apa saja? Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Kebiasaan yang Umum Dilakukan Saat Parkir Ini Ternyata Salah dan Bisa Merugikan

Bagi pengendara mobil, memarkirkan kendaraan bukan lah hal sulit. Meski begitu, tidak semua pengemudi bisa menerapkan teknik parkir yang benar.

Banyak kesalahan yang dilakukan para pengemudi mobil saat memarkirkan kendaraan. Terutama para pengguna mobil bertransmisi otomatis. Perlakuannya memang sedikit berbeda dibandingkan mobil dengan transmisi manual apalagi saat parkir. Selengkapnya baca di sini.

2 dari 3 halaman

2. Trik Ferdian Paleka untuk Lolos Penjagaan Saat PSBB

Setelah menarik perhatian karena membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah, Youtuber Ferdian Paleka, menarik perhatian karena berhasil melarikan diri.

Wilayah Jawa Barat saat ini tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Aturan tersebut membuat pergerakan masyarakat terutama yang hendak mudik dibatasi. Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

3. Mulai 12 Mei 2020, Pengguna KRL Wajib Perlihatkan Surat Tugas dari Kantor

Mulai hari ini, Selasa (12/5/2020), pengguna transportasi massal kereta rel listrik (KRL) Commuter Line harus memperlihatkan surat tugas dari tempatnya bekerja. Hal tersebut diminta oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat kepada warganya yang masih bekerja saat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

"Mulai besok (Selasa, 12/5/2020) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020. Demikian dilansir Antara. Selengkapnya baca di sini.