Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang telah melakukan perjalanan luar kota dan ingin kembali ke Jakarta harus memenuhi pesyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Advertisement
Baca Juga
Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat bisa mengajukan permintaan secara online melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Terdapat dua jenis SIKM, berikut cara pembuatannya:
Khusus warga berdomisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek bisa mendapatkan surat izin keluar perjalanan sekali dan surat izin keluar perjalanan berulang. Hal yang sama juga berlaku untuk warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Berikut Syarat Membuat SIKM :
Berdomisili Jakarta
1. Surat pengantar dari ketua RT serta diketahui Ketua RW tempat tinggal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat keterangan
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali)
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
4. Pasfoto berwarna
5. KTP
Â
Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pasfoto berwarna
8. KTP
Advertisement