Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 resmi diperpanjang di wilayah DKI Jakarta, hingga 4 Juni 2020. Dengan begitu, sistem ganjil genap juga kembali ditiadakan mengikuti kebijakan pembatasan berkegiatan sosial tersebut.
"Iya gage (ganjil genap) diperpanjang," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dilansir laman resmi Korlantas Polri, ditulis Rabu (27/5/2020).
Advertisement
Sementara itu, lanjut Fahri, pihak kepolisian telah menyusun beberapa strategi untuk mengurai kemacetan, dan salah satunya dengan cara buka tutup jalan.
"Langkah kepolisian menangani kemacetan tanpa ganjil-genap tentunya situasional, biasanya dilakukan dengan rekayasa arus lalin misalkan buka tutup," katanya saat dihubungi, diloansir News Liputan6.com.
Selain buka tutup jalan, katanya, pengalihan arus lalu lintas juga merupakan solusi untuk mengurai kemacetan. "Rekayasa arus lalin lainnya yaitu pengalihan arus," lanjut Fahri.
Tidak Aktif Ganjil Genap
Mengenai dampak tidak aktifnya ganjil genap selama ini di Jakarta, Fahri mengaku, sejauh ini belum ada kemacetan akibat sistem ini yang tidak berfungsi. Meski demikian, ia mengakui jika belakangan ada kenaikan volume kendaraan di beberapa titik di Jakarta.
"Sampai saat ini belum ada kemacetan akibat ganjil genap tidak berlaku walaupun ada peningkatan volume kendaraan bermotor tapi belum menimbulkan dampak kemacetan yang berarti," pungkasnya.
Advertisement