Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakuan untuk mengurangi pegerakan warga demi menghambat laju penyebaran virus. Tanpa SIKM, jangan harap bisa masuk dan keluar Jakarta. Namun SIKM ada batas waktunya. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Catat, Pemeriksaan SIKM Hanya Sampai 7 Juni 2020
Baca Juga
Pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masuk kawasan Ibu Kota dilaksanakan sampai 7 Juni 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Advertisement
"Sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Nasional Nomor 5 Tahun 2020 hanya sampai 7 Juni," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (28/5/2020). Selengkapnya baca di sini.
2. Tips Buat Sahabat Daihatsu Agar Mobil Selalu Prima Selama Pandemi Covid-19
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia telah mengubah sebagian besar aktivitas masyarakat Indonesia. Terlebih di kota-kota yang menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja, belajar, dan aktivitas lain harus dilakukan di rumah saja.
Mobilitas masyarakat yang berkurang karena pembatasan ruang gerak ini pun sedikit atau banyak berpengaruh pada performa kendaraan baik roda empat dan roda dua. Rutin dipakai mobil butuh perawatan, jarang dipakai sekalipun dan hanya diam di garasi mobil tetap perawatan. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Tiga Hari, Jasa Marga Catat 171 Ribu Kendaraan Sudah Menuju Jakarta
PT Jasa Marga telah mencatat sebanyak 171.046 kendaraan sudah menuju Jakarta, pada hari kedua Lebaran dan dua hari setelah Lebaran (25 sampai 27 Mei 2020). Kendaraan-kendaraan tersebut, memasuki Jakarta melalui arah timur, barat dan selatan.
"Volume lalu lintas (lalin) yang menuju Jakarta ini turun 69 persen, dibandingkan dengan lalu lintas periode yang sama di Lebaran tahun 2019," tulis Jasa Marga dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (28/5/2020). Selengkapnya baca di sini.