Liputan6.com, Jakarta - Setelah dihentikan sementara, Korlantas Polri akhirnya membukan pelayanan SIM Internasional, Selasa (2/6/2020). Meski demikian, pelayanan dan waktu operasi disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Apabila ingin mendapatkan pelayanan, pemohon diwajibkan menggunakan masker, cuci tangan, cek suhu tubuh serta menjaga jarak atau physical distancing.
Advertisement
Adapun pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Khusus hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional, pelayanan akan diliburkan.
Merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri, SIM Internasional juga bisa dibuat secara online.
Berikut mekanisme penerbitan SIM Internasional secara online, seperti dilansir Korlantas Polri :
1. Melakukan registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu
Verifikasi Kelengkapan Dokumen
2. Setelah itu datang ke gedung SIM Internasional Online di NTMC Polri untuk melengkapi administrasi
3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik
5. Tunggu sebentar saja, SIM Internasional akan segera jadi.
Sekadar informasi, SIM Internasional ini berlaku di 188 negara. Beberapa negara yang tidak bekerja sama dengan Indonesia juga menganggap SIM ini sah untuk digunakan.
Advertisement