Sukses

Antrean Membeludak, Polisi Batasi 100 Pemohon Perpanjangan SIM per Hari

Untuk masyarakat yang sudah datang ke Samsat, dihimbau agar pulang terlebih dahulu jika kuota sebanyak 100 orang sudah terpenuhi

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kembali dibuka. Namun, pemohon yang mengajukan di Samsat Jakarta Timur, ternyata membludak, dan untuk menghindari kerumunan polisi melakukan pembatasan kuota dan meminta masyarakat mengurus perpanjangan pada waktu lain.

Dijelaskan Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin, untuk masyarakat yang sudah datang ke Samsat, dihimbau agar pulang terlebih dahulu karena kuota sudah terpenuhi.

"Kita tidak bisa layani banyak-banyak karena kita kan juga menerapkan protokol kesehatan," ujar Lalu Hedwin seperti disitat dalam laman resmi Korlantas Polri, Selasa (2/6/2020).

Lanjut Hedwin, batas kuota pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM di Samsat Jakarta Timur memang hanya 100 orang, dan mengimbau kepada masyarakat agar kembali esok hari atau lain waktu. pasalnya, dispensasi perpanjang SIM juga masih berlaku hingga 29 Juni.

"Jadi, tidak perlu hari ini, tidak perlu buru-buru," tegasnya.

Sementara itu, terlampir dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono, maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.

"Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru," kata Irjen Istiono.

2 dari 2 halaman

Dispensasi

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

"Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru," ujarnya.

Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.