Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Keluar Masuk harus dibawa oleh warga yang ingin memasuki wilayah yang menerapkan PSBB. Selain Jakarta, ada wilayah lain yang memerlukan SIKM untuk melintas. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Selain Jakarta, SIKM Wajib Dibawa Saat Masuk ke Tangsel
Baca Juga
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel, untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Advertisement
Surat izin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Banten. Dalam Pasal 19, dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat izin tersebut. Selengkapnya baca di sini.
2. Ikuti Masa PSBB, Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Akan Dievaluasi
Sistem ganjil-genap akan mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan volume arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.
“Ganjil – genap nanti berlaku setelah PSBB berakhir pada 4 Juni,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P dilansir NTMC Polri. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Piaggio Indonesia Tebar Diskon, Cuma Berlaku di Bulan Ini
Piaggio Indonesia menghadirkan program “Live More with A New Start” yang berisikan promo dan diskon menarik. Penawaran spesial ini berlangsung sepanjang Juni 2020.
Paling utama yaitu setiap pembelian Piaggio dan Vespa di diler resmi mereka, pelanggan langsung mendapatkan voucher hingga Rp 5,5 juta. Selengkapnya baca di sini.