Sukses

Kendaraan Pribadi Boleh Diisi Penuh Saat Masa Transisi, Asal..

Terkait aturan transportasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih berpedoman dengan kebijakan selama PPSBB, yaitu kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini, sebagai masa transisi hingga akhir Juni 2020, setelah wilayah Jakarta sudah memasuki zona kuning dan hijau, meskipun beberapa wilayah masih berwarna merah.

Terkait aturan transportasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, masih berpedoman dengan kebijakan selama PPSBB, yaitu kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun, bagi yang masih satu keluarga, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," ujar Anies, seperti disitat dari Merdeka.com, Kamis (4/6/2020).

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta komuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50 persen kapasitas jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen saja," tutupnya.

2 dari 2 halaman

PSBB terakhir

Sebagai informasi, PSBB di DKI Jakarta sendiri berakhir hari ini, Kamis, 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau kehidupan normal baru.

"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah satu (1), maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).