Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil tertuang dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan saat ini ganjil genap masih belum berlaku. "Nanti kita evaluasi, tujuh hari setelah tanggal 4 kemarin saat berakhir PSBB baru kita tentukan apakah ganjil genap akan kita berlakukan atau tidak," ungkap Sambodo melalui sambungan telepon ke Liputan6.com.
Menyoal aturan ganjil genap untuk sepeda motor, Sambodo mengakui harus berkoordinasi terlebih dahulu. "Ganjil genap itu sementara untuk roda empat atau lebih, untuk sepeda motor itu kita akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan, artinya kalau itu mau dilakukan sebagai sebuah pelanggaran lalu lintas, berarti dari Pemda DKI dan Dinas Perhubungan harus memasang rambu," sambung Sambodo.
Â
Perlu Penambahan Rambu
Menurut Sambodo, jika ingin ada tindakan penilangan maka perlu dipasang rambu. "Â Setidaknya perlu ada informasi yang menyatakan ruas jalan mana saja yang berlaku untuk ganjil genap sepeda motor, kemudian ruas jalan tersebut harus diberi rambu agar polisi bisa melakukan tindakan dengan tilang, artinya yang ditilang adalah rambu,"Â pungkas Sambodo
Â
Â
Advertisement