Liputan6.com, Jakarta - Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe membuka pelayanan gratis untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK. Mulai membuka pendaftaran di tanggal 13 hingga 15 Juli, hanya masyarakat kelahiran 1 Juli yang bisa mendapat pelayanan ini.
Advertisement
Baca Juga
Untuk melengkapi dokumen, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Program ini khusus warga kelahiran 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar IPTU Awaludin dilansir Korlantas Polri.
Dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19, seperti menjaga jarak, mengunakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer akan diterapkan.
“Tentunya kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya sesuai dengan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan, agar pada pelaksanaan program ini nantinya aman dan sesuai prosedur,” tandasnya.
Biaya Membuat SIM Baru
Sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, berikut tarif pembuatan SIM :
1. SIM A dan A Umum = Rp 120.000,00.
2. SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000,00.
3. SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000,00.
4. SIM C = Rp 100.000,00.
5. SIM D = Rp 50.000,00.
Advertisement