Liputan6.com, Jakarta - Saat awal masa pandemi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, banyak perusahaan pembiayaan atau leasing yang menaikkan down payment (DP) untuk pembelian kendaraan baru. Bahkan, banyak yang mematok uang muka dari 40 hingga 50 persen.
Namun, memasuki Juni 2020, patokan DP mulai turun, bahkan hingga 25 persen. Namun, bukan berarti angka minimal uang muka ini bisa langsung diterima pihak leasing.
Advertisement
"Iya, ada leasing yang patok DP 25 persen, tapi tidak seperti biasanya (sebelum pandemi). Bisa saja di-approve, tapi ada syarat dan ketentuannya," ujar salah satu sales mobil Honda, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (16/6/2020).
Biasanya, syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan 25 persen, rumah atau tempat tinggal milik sendiri, pekerjaan minimal sudah lima tahun, dan tabungan di bank dengan jumlah tertentu.
"Masih susah sekarang approval, tapi kalau memang data konsumen bagus ya bisa saja disetujui," tegasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjualan Masih Sulit
Hal senada juga dikatakan salah satu sales Mitsubisni di bilangan Tangerang. Hingga saat ini, pengajuan kredit yang cukup aman, dalam artian bisa disetujui leasing, dengan DP minimal 30 sampai 35 persen.
"Jika 25 persen, biasanya untuk konsumen loyal atau sudah pernah kredit dan lunas di leasing tersebut tanpa ada masalah. Kalau untuk konsumen baru, masih sulit untuk DP 25 persen," pungkasnya.
Sementara itu, dari kedua sales ini juga mengatakan, penjualan mobil mulai berjalan bulan ini, meskipun kondisinya tetap masih sulit. Sedangkan untuk penjualan bulan lalu, atau Mei 2020, lebih parah dibanding April 2020.
Advertisement