Sukses

Belum Berlaku, Ganjil Genap Merupakan Wewenang Dinas Perhubungan

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap belum diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro hingga Senin (22/6/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap belum diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro hingga Senin (22/6/2020).

Ganjil genap masih belum berlaku,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir NTMC Polri.

Menurut Sambodo, penentuan waktu penerapan sistem ganjil genap merupakan wewenang Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sistem ganjil genap belum diberlakukan karena evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Jakarta masih dilakukan selama PSBB transisi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Evaluasi

Hasil evaluasi yang didapat nantinya, akan menjadi pertimbangan kapan diterapkannya sistem ganjil genap untuk menghindari kemacetan di wilayah Ibu Kota.

“Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi,” kata Syafrin.

 

3 dari 3 halaman

Batasi Aktivitas di Luar Rumah

Syafrin juga membahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menekankan pentingnya membatasi aktivitas di luar rumah guna menghindari penularan virus Corona Covid-19.

“Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting,” tutur Syafrin.

Sebagai informasi, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlaku di wilayah DKI Jakarta.