Sukses

Warga Jakarta Bisa Dapat SIM Gratis, Ini Syaratnya

Memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan spesial kepada warga Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-74, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan layanan spesial kepada warga Jakarta yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menurut Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, Polda Metro Jaya menghadirkan layanan tersebut dengan menggandeng PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk.

Meski tetap ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan ke negara, pembayaran yang dilakukan akan didukung oleh bank BRI.

"Bukan gratis, tapi pembayaran PNBP-nya didukung oleh bank BRI," kata Hedwin, dilansir Korlantas Polri, Senin (22/6/2020).

Jika ingin PNBP pembuatan atau perpanjangan SIM ditanggung bank BRI, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni tanggal lahir 1 Juli dan hanya berlaku untuk SIM A serta SIM C.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Waktu Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 25 Juni sampai 31 Juni 2020. Terbatas, pembuatan SIM baru hanya memiliki kuota 200 pemohon dan perpanjangan 300 pemohon.

Lokasi pendaftaran dan pelaksanaan pelayanan berada di SATPAS Polda Metro Jaya atau Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

3 dari 3 halaman

Syarat Perpanjangan dan Pembuatan SIM

Selain itu, ada beberapa persyaratan saat hendak melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM, antara lain:

1. E-KTP asli & fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM Baru)

4. SIM asli (Proses Perpanjangan).

Sebagai informasi, PNBP untuk pembuatan SIM baru antara lain SIM A Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Sementara PNBP untuk perpanjangan SIM adalah SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.