Liputan6.com, Jakarta - Wajib mematuhi peraturan yang berlaku, pengendara kendaraan bermotor harus mengetahui arti rambu lalu lintas di jalan raya. Selain sanksi tilang, rambu diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan mengingatkan pengendara akan situasi jalan.
Apa saja rambu lalu lintas yang wajib kita ketahui? Simak penjelasannya berikut ini, seperti dilansir Garda Oto:
Advertisement
Baca Juga
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan merupakan rambu lalu lintas yang didesain dengan warna dominan kuning dan tulisan berwarna hitam. Berbentuk belah ketupat, rambu ini berisi peringatan bagi pengguna jalan bahwa ada kemungkinan bahaya.
Contoh, terdapat rambu berwarna kuning dengan gambar mobil diatas jalan menanjak. Gambar tersebut memberikan peringatan kepada pengguna jalan bahwa beberapa meter di depan akan terdapat tanjakan.
2. Rambu Perintah
Rambu perintah biasa ditemui dengan bentuk bundar berwarna biru dan lambang berwarna putih. Rambu ini berisi perintah yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan. Rambu ini bisa ditemui dengan ragam simbol yang memiliki arti berbeda.
3. Rambu Larangan
Rambu ini didesain dengan warna putih sebagai warna latarnya dan warna merah atau hitam sebagai warna lambangnya. Rambu ini berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan bagi pengguna jalan.
Contoh, rambu bertuliskan 'S' yang dicoret. Ini artinya kendaraan dilarang berhenti sampai jarak 15 meter setelah rambu tersebut diletakkan.
4. Rambu Petunjuk
Rambu ini berisi petunjuk bagi pengguna jalan. Contoh, rambu berbentuk persegi panjang berwarna biru dengan gambar jalan di bagian tengah berwarna putih. Rambu tersebut memberikan petunjuk bahwa di depan terdapat jalan tol.
Â
Advertisement
5.Papan Tambahan
Papan ini memuat informasi tambahan atau keterangan mengenai waktu tertentu, jarak dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Contoh, rambu ini biasa bisa ditemui pada rambu berbentuk persegi panjang yang bertuliskan '10 M' dengan tanda arah ke kanan. Untuk tulisan dan simbol dari rambu ini dominan berwarna hitam. Rambu tersebut berarti peraturan berlaku sesuai arah panah ke kanan sejauh 10 meter.
6. Rambu Nomor Rute
Rambu ini berisi petunjuk nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga memudahkan penumpang. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan desain warna hijau dan garis tepi warna putih.
Infografis Tips Jaga Kesehatan Mental Saat Pandemi Covid-19
Advertisement