Sukses

Bayar Pajak Kendaraan Via Online, Benarkah Buktinya Pelunasan Dikirim ke Rumah?

Terdapat dua cara pembayaran pajak secara daring, yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik mobil atau sepeda motor, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak perlu repot lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah bisa dilakukan secara online, dan tanpa datang ke kantor Samsat.

Terdapat dua cara pembayaran pajak secara daring, yaitu melalui e-Samsat atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Khusus untuk Samolnas, pengurusan dan pembayaran bisa dilakukan secara online. Bahkan, penerimaan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) langsung dikirim ke rumah wajib pajak.

Namun pada kenyataannya di lapangan, ada masyarakat yang hanya dikirimkan TBPKP elektronik atau e-TBPKP melalui email wajib pajak.

Kemudian, dalam rentang waktu 30 hari setelah menerima e-TBPKP, wajib pajak harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli.

Untuk mengambil SKPD asli cukup menunjukkan e-TBPKP sebagai bukti atau struk pembayaran kepada petugas.

Menanggapi hal tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus menjelaskan, secara teori Samolnas merupakan bayar pajak lewat online. Sedangkan bukti tanda pelunasan akan dikirimkan ke rumah wajib pajak.

"Memang kita memberikan fasilitas itu dikirim melalui layanan pos. Masing-masing wilayah yang dapet kuota akan dicatat, dan dikumpulkan dan dikirimkan sesuai data alamat yang memang valid," jelas Martinus di kantornya, Kamis (9/7).

2 dari 3 halaman

Kendala pengiriman

Namun, terkadang ada kendala dalam pengiriman, seperti data tidak valid karena belum diperbaharui, atau tidak sesuai dengan KTP.

Kendala pengiriman sendiri, memang bervariasi, dan jika memang tidak terkirim tidak ada salahnya melakukan pengecekan di Samsat terdekat.

"Hal itu untuk memastikan, apakah bukti pelunasan pembayaran sudah dikirimkan oleh Kantor Pos atau belum. Tapi, kalau ada pelaporan hal serupa, kita akan mengecek ke kantor pos, dan memastikan alamat benar atau tidak. Selama ini, masalah tersebut bisa diselesaikan, dan itu murni masalah dipengiriman terkendala," pungkasnya.

3 dari 3 halaman

13 Lokasi Perpanjang SIM di Jakarta, Buka hingga Pukul 7 Malam

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi 13 lokasi.

Terdiri dari mobil SIM Keliling dan Mal, pemohon tak perlu mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) yang juga dipenuhi calon pembuat SIM baru.

Seperti dilansir laman Twitter @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB di empat lokasi berikut:

1. Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas.

2. Jakarta Utara berada di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.

4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.

5. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.

Selain di lokasi tersebut, pemohon juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di sejumlah mal. Terdapat delapan lokasi yang bisa dipilih.

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.