Liputan6.com, Jakarta Jakarta sudah melonggarkan PSBB. Namun demikian, bagi yang ingin keluar masuk ibu kota tetap wajib 'tercatat'. Tidak lagi dengan SIKM tapi CLM. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Keluar Masuk Jakarta Wajib Pakai CLM, Begini Mengajukannya
Baca Juga
Melalui aplikasi JAKI, formulir Corona Likelihood Metric (CLM) dapat diakses masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta.
Advertisement
CLM menggantikan peran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2. 5 Pabrikan Otomotif yang Punya Utang Sangat Besar
Meminjam uang atau utang seperti menjadi hal yang biasa di dunia bisnis. Bahkan, sebuah negara juga ada yang memiliki utang bahkan dalam jumlah yang sangat besar.
Begitu juga yang terjadi di industri otmotif dunia. Banyak perusahaan pembuat mobil yang ternyata untuk mencapai kesuksesan tertentu, harus meminjang uang dengan jumlah yang luar biasa. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Penjualan BMW Seri 3 Bekas Berbanderol Rp16 Ribu Berujung di Pengadilan
Era digitalisasi merambah hampir di semua sisi kehidupan. Tak terkecuali untuk bertransaksi alias jual dan beli mobil. Semua bisa dilakukan lewat internet. Banyak e-commerce yang menyediakan lapak jual beli mobil
Namun tidak semua orang sudah terbiasa dengan 'kebudayaan' baru ini. Ada saja yang masih gagap teknologi dan tidak mengetahui prosedur yang berlaku. Selengkapnya baca di sini.