Sukses

Viral Struk Tol dan Denda Tilang Batas Kecepatan, Operator: Itu Hoaks

Beberapa hari ini beredar di media sosial terkait struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari ini beredar di media sosial terkait struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan. Hal tersebut, terjadi di ruas jalan tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya.

Berdasarkan foto yang beredar, si pengguna kendaraan membayar tarif tol sebesar Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance.

Padahal, arti balance di struk tol tersebut, artinya adalah sisa uang yang ada di kartu e-toll bukan total pembayaran yang harus dikeluarkan si pengguna jalan bebas hambatan tersebut.

Dijelaskan Udhi Dwi Saputro Ka Dept Operasi Astra Tol Jombang-Mojokerto, hal tersebut dipastikan hoaks atau informasi yang salah.

"Memang informasi tersebut tidak benar, karena balance adalah sisa saldo, bukan bayar tilang," jelas Udhi saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2020).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Batas kecepatan

Udhi menyatakan, pencatuman kecepatan rata-rata pada struk pembayaran tol merupakan bentuk improvement Astra Tol Jomo (Jombang-Mojokerto) untuk menekan angka kecelakaan yang sebagian besar over speed. 

Penghitungan kecepatan rata-rata ini diukur dengan metode tersendiri, yaitu dari gerbang ke gerbang.

Dengan menghitung jarak, lalu waktu yang ditempuh, sehingga diketahui hasil kecepatan rata-rata kendaraan pengguna jalan tol.

"Ini sebagai bentuk imbauan kepada pengguna jalan untuk mengatur kecepatannya. Tapi, memang ada yang sepertinya disinformasi balance, itu tilang padahal bukan. Karena yang berhak melakukan tilang adalah pihak kepolisian atau PJR di jalan tol," pungkasnya.

Sebagai informasi, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, tentang Jaringan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 Pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 km per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.