Liputan6.com, Jakarta Melaju di jalan tol ada batas kecepatannya. Bila kurang dari 60 km/jam atau lebih dari 100 km/jam bisa kena tilang. Tapi apakah denda tilang langsung dikenakan saat sampai gerbang tol? Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Viral Struk Tol dan Denda Tilang Batas Kecepatan, Operator: Itu Hoaks
Baca Juga
Beberapa hari ini beredar di media sosial terkait struk pembayaran tol yang ditambah dengan denda tilang batas kecepatan. Hal tersebut, terjadi di ruas jalan tol dari Jombang ke Mojokerto atau sebaliknya.
Advertisement
Berdasarkan foto yang beredar, si pengguna kendaraan membayar tarif tol sebesar Rp17.500 dan denda tilang karena melanggar batas kecepatan di atas 100 km per jam sebesar Rp71.500 dengan tulisan balance. Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2. Gara-Gara Berhenti 15 Detik, Pasangan Ini Terancam Bangkrut
Menurunkan penumpang mobil di depan kantornya merupakan hal yang sangat wajar. Namun jika tidak berhati-hati, bisa-bisa mendapatkan kejutan seperti yang dialami Paula Gundry dan suaminya, Craig Knights.Â
Hanya karena mobilnya berhenti selama 15 detik, keduanya diancam akan dibangkrutkan dan harus membayar denda yang tak wajar. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Menerka Tren Modifikasi Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja ZX-25R rencananya akan mulai dikirim ke konsumen pada Agustus 2020 mendatang. 200 unit sudah dijadwalkan akan terdistribusi.
Tentu tak sedikit pemilik Kawasaki Ninja ZX-25R ingin motornya beda dari yang lain. Cara satu-satunya ialah melakukan modifikasi di beberapa bagian, seperti kaki-kaki, penambahan aksesori, dan grafis. Selengkapnya baca di sini.