Sukses

Daftar Batas Penukaran 24 Mata Uang yang Tidak Berlaku Lagi

24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran ditarik Bank Indonesia. Batas penukarannya berbeda-beda.

Liputan6.com, Jakarta - 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran ditarik Bank Indonesia. Batas penukarannya berbeda-beda. 

Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.

Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.

Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):

Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020

1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman

​2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman

3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)

4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)

5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)

6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas penukaran: 30 April 2025

7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)

8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)

9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)

10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)

3 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas penukaran: 24 September 2028

11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)

12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)

13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)

14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)

15. Rp 500/TE 1988​ (bergambar Rusa)

4 dari 5 halaman

Uang Kertas Batas penukaran 14 November 2029

16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora

17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora

18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora

19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora

5 dari 5 halaman

Uang Logam

Batas penukaran: 30 Agustus 2020

1. Rp 25/TE 1991

Batas penukaran: 14 November 2029

1. Rp 2/TE 1970

2. Rp 10/TE 1971

3. Rp 10/TE 1974

4. Rp 10/TE 1979.  Â