Liputan6.com, Jakarta - Dalam 3 hari pertama berlaku kembalinya sistem ganjil genap, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menegaskan pihaknya belum melakukan penindakan terhadap pelanggar.
Menurutnya, sanksi diberikan baru berupa teguran sebagai langkah sosialisasi dioperasikannya kembali kebijakan aturan ganjil genap bagi mobil.
Advertisement
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya, pertama kami mendukung giat tersebut. Kedua, untuk melaksanakan penindakan pelanggaran ganjil genap tersebut, maka kami sampaikan bahwa selama 3 hari ini kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu," kata Sambodo saat ditemui di ruas Jalan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020).
Sosialisasi, lanjut Sambodo, berlaku 3 Agustus hingga 5 Agustus 2020. Artinya, selama tiga hari, penindakan tidak akan ditilang, baik secara manual maupun secara etle.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sosialisasi Ganjil Genap
"Tapi untuk hari Kamisnya berbarengan dengan selesainya operasi patuh, 6 Agustus, baru kita akan melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan ganjil genap, baik secara manual maupun secara elektronik," tegas Sambodo.
Sambodo berharap, tiga hari pertama masa sosialisasi diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap dapat menanamkan kesadaran bagi pengendara roda empat.
Advertisement
Hanya Teguran
Dia menegaskan, anggota di lapangan siap menegur dan memperingatkan jika pengendara membawa mobil tidak sesuai dengan pelat nomor dengan tanggal di hari tersebut.
"Selama tiga hari kita akan menanamkan kembali pemahaman bahwa ganjil genap sudah berlaku dan nanti pada Kamis baru kita melaksanakan penindakan," Sambodo menandasi.
Sumber: News Liputan6.com ditayangkan 02 Agu 2020, 13:04 WIB
Penulis:Â Muhammad Radityo Priyasmoro