Liputan6.com, Jakarta - Memasuki era new normal, ojek online (ojol) sudah diperbolehkan mengangkut penumpang. Namun, ada standar baru yang harus dilakukan angkutan daring ini, seperti menggunakan masker, membawa handsanitizer, dan melakukan jaga jarak dan salah satunya menggunakan partisi untuk memisahkan pengemudi dan penumpang.
Partisi atau sekat pemisah ini digunakan pengemudi di belakang, dan jika dilihat dari bentuknya, tentu saja mengganggu keseimbangan ketika berkendara. Lalu, apa tanggapan pakar keselamatan berkendara terkait penggunaan partisi ini?
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Johannes Lucky, Manager Safety Riding PT Astra Honda Motor (AHM), jika tinggi partisi tidak melebihi kepala dan lebar tidak melebihi badan masih bisa ditolerir.
Pasalnya, jika penghalangnya terlalu kecil juga, tidak akan berguna sebagai perlindungan konsumen.
"Selama lebarnya tidak mengganggu, dan kecepatan normal 60 sampai 70 km/jam, masih bisa ditolerir," ujar Johannes di acara Ngovid Forwot Bersama AHM baru-baru ini.
Apresiasi
Sementara itu, menurut Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate PT AHM, penggunaan partisi ini sebagai salah satu usaha yang bagus dari operator ojol untuk membatasi ruang gerak penyebaran virus Corona.
"Kita harus apresiasi, setiap usaha berbagai pihak untuk membatasi penyebaran virus Corona. Tapi, secara natural pasti seorang biker atau pengemudi akan terbatasi sendiri ruang geraknya dengan partisi ini," jelas Muhib.
Lanjutnya, pembatas ini bisa menjadi speed limiter sehingga pengemudi bisa mengatur sendiri kecepatan aman laju motornya.
"Jika sudah merasa tidak nyaman, pengemudi bisa atur kecepatan aman," pungkasnya.
Advertisement