Sukses

Siap-siap, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Akan Kena Tilang Mulai Besok

Meski telah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020, pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta belum mendapatkan sanksi tilang selama satu pekan.

Liputan6.com, Jakarta Meski telah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020, pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta belum mendapatkan sanksi tilang selama satu pekan.

Berlaku untuk kendaraan roda empat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepekan lalu hanya memberikan imbauan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap.

Sistem sosialisasi diakui Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sudah berakhir. Karena itu, tilang terkait peraturan ini akan mulai dilakukan mulai Senin, 10 Agustus 2020.

"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dilansir kanal Megapolitan, Liputan6.com.

Sebelumnya, Sambodo mengaku aktifnya kebijakan ganjil genap mampu mengurai kemacetan di wilayah Ibu Kota hingga 40 persen. Khususnya di kawasan Sudirman dan Thamrin

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," ujar Sambodo.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai Pergub

Sistem ganjil genap berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat. Khusus akhir pekan serta libur nasional, peratiran ini tidak diberlakukan.

Untuk waktu pelaksanaan, aturan ganjil genap berlaku di pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.