Liputan6.com, Jakarta Minggu lalu, aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Namun 5 hari pelaksaaannya merupakan fase sosialisasi. Mulai hari ini, Senin 10 Agustus 2020 tilang mulai dilakukan untuk tiap pelanggaran aturan tersebut. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:
1. Siap-siap, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Akan Kena Tilang Mulai Besok
Baca Juga
Meski telah berlaku sejak Senin 3 Agustus 2020, pelanggar aturan ganjil genap di DKI Jakarta belum mendapatkan sanksi tilang selama satu pekan.
Advertisement
Berlaku untuk kendaraan roda empat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sepekan lalu hanya memberikan imbauan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap. Selengkapnya baca di sini.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
2. Begini Cara Melakukan Engine Brake Pada Mobil Matik dan Manual
Kebanyakan masyarakat sekarang ini lebih memilih menggunakan mobil matik ketimbang manual. Mobil dengan transmisi otomatis dinilai lebih mudah dikendarai karena pengemudi cukup menginjak gas dan rem saja.
Meski tak memiliki pedal kopling, ada beberapa hal yang perlu diketahui pengendara terkait mobil matik, salah satunya melakukan engine brake untuk membantu mengurangi laju kendaraan. Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3. Menghindari Bensin Basi Karena Kendaraan Tidak Pernah Digunakan
Sampai saat ini, masih ada sebagian masyarakat yang melakukan aktivitasnya dari rumah alias work form home. Pandemi Covid-19 membuat pergerakan dibatasi, termasuk kendaraan kita. Tak heran bila akhirnya keluar istilah bensin basi karena kelamaan tidak terpakai.
Istilah bensin basi sebenarnya merujuk pada penurunan kualitas bahan bakar. Masa kadaluarsa sendiri tak pasti. Paling umum dua sampai tiga bulan. Namun, ada pula yang sampai setahun. Selengkapnya baca di sini.