Sukses

Wajib Tahu, Ini Panduan Jarak Aman Sesuai Kecepatan Motor

Tak hanya perlengkapan seperti helm, sepatu dan jaket. Saat berkendara, pengendara juga perlu memperhatikan aspek lain di jalan, salah satunya jarak aman.

Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan helm. Saat berkendara, pengendara juga perlu memperhatikan aspek lain di jalan, salah satunya jarak aman.

Menjaga jarak aman yang sesuai bisa membuat pengendara terhindar dari risiko pengereman mendadak kendaraan di depan yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun.

Selain itu, jarak aman juga mencegah motor masuk ke titik blind spot kendaraan yang melaju di depan khususnya kendaraan besar seperti truk.

Hal lain harus diperhatikan ialah kondisi hujan dan jalanan basah. Saat melakukan pengereman di jalan yang licin membutuhkan waktu lebih lama dan ekstra hati-hati dibandingkan dalam kondisi kering.

Kementerian Perhubungan melalui akun media sosialnya telah mensosialisasikan jarak aman dan jarak minimal untuk kendaraan pada umumnya, berikut ulasannya.

- Kecepatan 30 km/jam - jarak minimal 15 meter, jarak aman 30 meter

- Kecepatan 40 km/jam - jarak minimal 20 meter jarak aman 40 meter

- Kecepatan 50 km/jam - jarak minimal 25 meter jarak aman 50 meter

- Kecepatan 60 km/jam - jarak minimal 40 meter jarak aman 60 meter

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kecepatan 70 kilometer per jam

- Kecepatan 70 km/jam - jarak minimal 50 meter jarak aman 70 meter

- Kecepatan 80 km/jam - jarak minimal 60 meter jarak aman 80 meter

- Kecepatan 90 km/jam - jarak minimal 70 meter jarak aman 90 meter

- Kecepatan 100 km/jam - jarak minimal 80 meter - jarak aman 100 meter

 

3 dari 3 halaman

Jarak Minimal

Jarak minimal ialah jarak paling dekat yang tidak boleh dilewati antara kendaraan belakang dengan di depan. Selain jarak di atas, Anda juga bisa mengira-ngira jarak aman dengan kendaraan di depan secara satuan waktu, yakni kurang lebih 3 detik.

Peraturan mengenai jarak aman juga sudah diatur secara undang-undang dalam Pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas.