Liputan6.com, Jakarta - Mendapat protes dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya menunda penyesuaian tarif Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi).
Berlaku mulai Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, kedua ruas tol dengan dengan panjang masing-masing 55,1 km dan 35,15 km ini berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Advertisement
Meski ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," kata Danang dilansir kanal Ekonomi, Liputan6.com.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Senin, 7 September 2020 pukul 00.00 WIB, memutuskan menunda penerapan tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi. Penundaan penyesuaian atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi C...
Tak jadi mengalami kenaikan, berikut tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang :
- Golongan I: Rp 39.500
- Golongan II: Rp 59.500
- Golongan III: Rp 79.500
- Golongan IV: Rp 99.500
- Golongan V: Rp 119.000
Advertisement
Tarif Tol Padaleunyi
Sementara untuk ruas Tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 9.000
- Golongan II: Rp 15.000
- Golongan III: Rp 17.500
- Golongan IV: Rp 21.500
- Golongan V: Rp 26.000.
Sebelumnya, penyesuaian tarif diberlakukan PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk kedua ruas tol tersebut. Ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang), dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.