Liputan6.com, Jakarta - Jika pengemudi melakukan pelanggaran di jalanan, maka konsekuensinya adalah penindakan tilang. Oleh karena itu, setiap pengguna kendaraan bermotor harus patuh terhadap segala aturan yang berlaku.
Namun apa Otolovers sudah tahu siapa pengendara kendaraan pertama yang dikenai tilang?
Advertisement
Melansir dari Moneyweek, pengendara tersebut adalah Walter Arnold. Ia dikenai tilang oleh polisi setelah didapati ngebut dengan mengendarai mobil Arnold Benz di jalanan Paddock Wood, Kent, Inggris. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Januari 1896 silam.
Walter Arnold didakwa karena sudah melanggar batas kecepatan pada waktu itu, yaitu 2 mph atau 3 km/jam. Ia malah mengendarai kendaraan dengan kecepatan 8 mph atau 13 km/jam.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengejaran
Melihat kejadian tersebut, polisi pun langsung melakukan pengejaran. Arnold berhasil dihentikan setelah polisi mengejar sejauh 5 mil atau setara 8 km. Kemudian Arnold ditangkap dan dikenai denda satu shilling atau sekitar Rp180.
Sebagai informasi, Walter Arnold merupakan salah satu pemilik dealer pertama di Inggris. Ia menjual mobil Benz yang diimpor dari Jerman. Kemudian pada tahun 1896 dan 1899 perusahaannya membuat mobil sendiri dengan basis Benz yang dinamai Arnold Motor Carriage.
Sumber: Otosia.com
Â
Â
Advertisement
Tilang Berlaku Kembali, Ini 15 Pelanggaran yang Ditindak
Meningkatnya pelanggaran lalu lintas membuat Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor. Berlaku mulai pekan depan, terdapat empat ribu personel yang berjaga di seluruh wilayah DKI Jakarta.
"Benar (tilang pelanggar lalu lintas)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo seperti dilansir kanal Peristiwa, Kamis (16/7/2020).
Â
Selain itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan, toleransi bagi pengendara saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diberikan.
Namun, angka pelanggaran lalu lintas di era New Normal terus bertambah, sehingga sanksi tilang kembali diberikan untuk memberi efek jera bagi pelanggar.
"Makanya kita akan segera penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan lalu lantas secara konvensional terlebih dahulu," ujar dia.
Sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran akan dijaga ketat petugas kepolisian. Terdapat 15 jenis pelanggaran yang akan dilakukan penindakan.  Â
Banner Infografis Fitur Baru Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Advertisement