Sukses

Bukan Tilang, Polisi Australia Pilih Permalukan Pelanggar Lalu Lintas

Tilang merupakan bentuk hukuman terhadap para pelanggar lalu lintas. Bentuk hukuman lainnya bisa berbeda-beda di setiap negara, misalnya pengurangan poin hingga pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Liputan6.com, Perth - Tilang merupakan bentuk hukuman terhadap para pelanggar lalu lintas. Bentuk hukuman lainnya bisa berbeda-beda di setiap negara, misalnya pengurangan poin hingga pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Tapi kini bukan lagi soal tilang, denda atau pemblokiran lagi. Polisi Australia punya konsep baru untuk membuat para pelanggar lalu lintas jera.

Dilansir Autoevolution, polisi di Perth memutuskan tidak akan mendenda bagi pengemudi yang ketahuan melanggar batas kecepatan selama 12 bulan ke depan. Polisi percaya bahwa tidak menerapkan denda adalah caya yang tepat.

Tapi polisi di Perth punya cara lain untuk 'mempermalukan' pelanggar batas kecepatan. Mereka menggunakan teknologi generasi terbaru yang dipasang di jalan raya sehingga membuat pelanggar malu. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

15 Kamera

Polisi memasang 15 kamera di jalan raya antara Roe Highway dan Narrow's Bridge, yang menjadi titik terbanyak pelanggaran. Saat pengemudi melanggar batas kecepatan, angka kecepatan tersebut akan ditampilkan pada tanda elektronik sehingga semua orang bisa melihatnya.

Tapi jika pendekatan seperti ini tidak berhasil, maka polisi akan menerapkan denda.

Sumber: Otosia.com

3 dari 4 halaman

Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Incaran Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah rawan pelanggaran sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Tak hanya teguran, pihak kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang apabila pengendara melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

 

Melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima pelanggaran yang ditekankan dalam Operasi Patuh Jaya 2020, berikut daftarnya:

1. Menggunakan bahu jalan di dalam tol

2. Menggunakan strobo atau sirine yang bukan Peruntukannya

3. Melawan arus

4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.

5. Stop line atau marka jalan

"Sasaran dari operasi ini adalah ada lima khususnya, kepada masyarakat ataupun pengendara lalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com.   

4 dari 4 halaman

infografis motor listrik