Sukses

Top3: Hatchback Bekas Rp100 Jutaan dan Aksi Balap Lari Liar

Bursa otomotif selama pandemi sudah pasti tidak menggembirakan pelaku pasar. Tapi di sisi lain bagi konsumen yang punya cadangan uang dalam jumlah yang besar, ini saatnya berburu. Utamanya pada bursa mobil bekas, banyak pedagang yang kasih diskon besar.

Liputan6.com, Jakarta Bursa otomotif selama pandemi sudah pasti tidak menggembirakan pelaku pasar. Tapi di sisi lain bagi konsumen yang punya cadangan uang dalam jumlah yang besar, ini saatnya berburu. Utamanya pada bursa mobil bekas, banyak pedagang yang kasih diskon besar. Dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Cari Hatchback Bekas Rp 100 Jutaan, Ini Pilihannya

Ketimbang naik angkutan umum, mengendarai mobil pribadi bisa menjadi solusi untuk meminimalisasi penularan virus Corona Covid-19. Namun jika dana terbatas untuk beli unit baru, mobil bekas bisa jadi pilihan.

Dan model hatchback bisa menjadi jawaban di tengah padatnya perkotaan. Atau mungkin sebagai solusi komutasi di tengah pandemi. Berukuran kompak untuk memudahkan wara-wiri, juga praktis bila harus mengangkut penumpang. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

2. Motor Menganggur karena PSBB, Jangan Lupa Pakai Standar Tengah

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat diberlakukan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Untuk mencegah bertambahnya kasus Corona Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau agar perkantoran menerapkan sistem work from home (WFH). 

Seperti PSBB jilid 1 pada April lalu, berbagai jenis kendaraan akan lebih banyak menghabiskan waktunya di garasi, termasuk sepeda motor pribadi. Hal ini sebenarnya bisa berdampak buruk, salah satunya di bagian ban.

3 dari 4 halaman

3. Tutup Jalan untuk Aksi Balap Lari Liar, Dendanya Mencapai Rp1,5 Miliar

Aksi balap lari liar kini marak dilakukan di berbagai daerah. Bahkan spesifikasi pebalap lari liar ini juga ramai di media sosial. Saat balap lari liar dilakukan, biasanya jalanan ditutup tanpa ada izin.

Penutupan jalan itu bisa mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, siapapun tidak boleh menutup jalan tanpa izin dari pihak berwenang. Selengkapnya baca di sini.

4 dari 4 halaman

Infografis Pilihan: