Liputan6.com, Jakarta - Setelah viral di media sosial, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan enam pesepeda yang masuk jalan tol Jagorawi, Minggu 13 September 2020.
Ka Induk Jagorawi Kompol Fitrisia Kamila Tasran mengatakan, enam orang yang berhasil diamankan merupakan hasil penelusuran yang sudah dilakukan melalui CCTV di gerbang Tol, rest area, dan di jalur tol.
Advertisement
Baca Juga
"Usai dilakukan pengecekan, terlihat para pesepeda masuk ke mobil dengan nopol B 9678 KAO yang berada di rest area KM 45,” ujar Kompol Fitrisia Kamila dilansir NTMC Polri, Selasa (15/9/2020).
Enam orang yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya WT, UM, AS, AF, NS (warga Bekasi) dan MY (warga Temanggung).
Fitrisia menegaskan, para pesepeda bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 63 ayat 6 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Denda Rp3 Juta
berikut bunyi pasal 63 ayat 6 Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda Rp. 3.000.000."
Sebelumnya, sejumlah pesepeda viral di media sosial karena nekat masuk ke jalan tol dan melawan arus. Aksi tersebut menarik perhatian karena dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.
Advertisement