Sukses

Karena Informasi Palsu, BMW Didenda Rp268 Miliar

Harus membayar denda hingga $ 18 juta atau setara dengan Rp268 miliar, BMW dikabarkan telah memberikan informasi palsu terkait penjualan ritel kendaraannya di Amerika Serikat.

Liputan6.com, Washington, D.C. - Harus membayar denda hingga $ 18 juta atau setara dengan Rp268 miliar, BMW dikabarkan telah memberikan informasi palsu terkait penjualan ritel kendaraannya di Amerika Serikat.

Seperti dilansir Reuters, Jumat (25/9/2020), U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) mengatakan, BMW telah meningkatkan data penjualan ritel sejak tahun 2015 hingga 2019.

Hal ini dilakukan perusahaan otomotif asal Jerman tersebut untuk menutupi kesenjangan antara volume penjualan ritel aktual dan target internal. Karena manipulasi tersebut, secara publik BMW berhasik mempertahankan posisi penjualan ritel terdepan dibandingkan perusahaan otomotif premium lainnya.

Selain itu, BMW di Amerika Utara juga mempertahankan cadangan penjualan kendaraan ritel yang tidak dilaporkan. Secara internal hal tersebut diberikan kode 'bank'.

Dengan kata lain, cadangan kendaraan tersebut digunakan untuk memenuhi target penjualan bulanan internal tanpa memperhatikan kapan mobil tersebut benar-benar akan terjual.

"Tidak ada tuduhan atau temuan dalam order, setiap entitas BMW terlibat dalam kesalahan yang disengaja," kata BMW.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Bekerja Sama dengan Dealer

Selain itu, pabrikan juga menegaskan, pihaknya selalu mementingkan kebenaran angka penjualan dan fokus pada pelaporan yang konsisten.

"Sangat mementingkan kebenaran angka penjualannya dan akan terus fokus pada pelaporan penjualan yang menyeluruh dan konsisten,” ujar BMW.

 

3 dari 4 halaman

Pemalsuan Data

Telah melakukan penyelidikan sejak akhir 2019, SEC mengatakan, BMW telah membayar dealer terkait pemalsuan data penjualan kepada konsumen.

"BMW menyesatkan investor tentang kinerja penjualan ritel di Amerika Serikat dan permintaan pelanggan untuk kendaraannya,” kata Stephanie Avakian, Direktur Divisi Penegakan SEC.

4 dari 4 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker