Sukses

Menunggu Pajak 0 Persen, Konsumen Tunda Pembelian Mobil

Mendorong pertumbuhan di sektor otomotif, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 (nol) persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Liputan6.com, Jakarta - Mendorong pertumbuhan di sektor otomotif, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 (nol) persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menanggapi hal tersebut, Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra berharap pengurangan pajak dapat dilakukan untuk memberikan stimulus di sektor otomotif.

"Kalau nanti ada wacana pemberian pajak 0 persen maupun pemberian wacana pengurangan pajak baik dalam bentuk ppnbm maupun BBN tentunya ini akan memberikan kontraksi yang positif terhadap pasar," katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan relaksasi pajak benar-benar akan diterapkan. Akibatnya, beberapa konsumen memilih menunda melakukan pembelian mobil.

"Dengan wacana yang terlalu lama bisa menunda pembelian di kendaraan penumpang. Padahal PPNBM untuk komersial 0 persen. Untuk pembeli kendaraan komersial, mereka beli kendaraan karena butuh, untuk menopang bisnisnya. Jadi untuk kendaraan komersial agak berbeda," ujar Donny.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Memengaruhi Penjualan

Saat disinggung apakah pajak 0 persen bisa mempengaruhi penjualan, Donny menegaskan hal tersebut bisa menjadi salah satu solusi memperbaiki market otomotif.

"Iya bisa membantu meningkatkan volume penjualan. Ini tergantung dari besaran relaksasi yang diberikan. Contoh PPNBM 10 persen tapi 10 persen itu dari COGS (cost of goods sold) bukan dari harga On The Road. Jadi 10 persen COGS jadi harga tebus dealer ditambah biaya angkut dan BBN," tutur Donny.

3 dari 3 halaman

Infografis Pakai Masker Kain SNI, Jangan Scuba dan Buff

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.