Sukses

Begini Cara Menghitung Pajak Supercar di Indonesia

Berbeda dengan mobil yang digunakan untuk harian, supercar biasanya menjadi kendaraan hobi lantaran performa ganas serta harganya sangat mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan mobil yang digunakan untuk harian, supercar biasanya menjadi kendaraan hobi lantaran performa ganas serta harganya sangat mahal. Karena didatangkan langsung dari luar negeri, pajak yang harus dibayarkan juga berbeda.

Khusus di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan yang ingin membeli mobil-mobil mewah, salah satunya pembayaran pajak setiap tahunnya.

Perlu dipahami, mobil mewah memiliki pajak yang sudah diatur oleh PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk pembayaran BBN KB ialah 10 persen dari harga mobil, dengan PKB sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan.

Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan pajak mobil agar lebih mudah dipahami seperti dilansir Garda Oto:

2 dari 3 halaman

Rolls-Royce Phantom

Rolls-Royce merupakan merek mobil mewah asal Inggris yang sudah cukup terkenal di Indonesia. Salah satu produk yang dikenal ialah Rolls-Royce Phantom.

Sebagai contoh, bila harga mobil mencapai Rp 7 miliar, berikut penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp 7.000.000.000 x 0,1 = Rp 700 juta(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp 7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 7.000.000.000 x 0,015 = Rp 105 juta (nominal PKB)

Total pajak yang harus dibayarkan: Rp 700 juta+ Rp 105 juta = Rp 805 juta pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun

 

3 dari 3 halaman

Lamborghini Aventador

Sama seperti mobil pabrikan Italia pada umumnya, harga mobil Lamborghini menjadi salah satu yang termahal di Indonesia. Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya.

Estimasi harga mobil kita genapkan menjadi Rp 10 miliar agar lebih mudah dalam menghitung.

- BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1 miliar(nominal BBN KB).

- Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp150 juta (nominal PKB).

Total pajak yang harus dibayarkan: 1 miliar + Rp 150 juta= Rp 1,15 miliar nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun.