Liputan6.com, Jakarta - Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan mampu menekan penyebaran virus Corona Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Sejumlah peraturan terkait PSBB kembali diberlakukan, termasuk untuk pengguna kendaraan bermotor.
Selama PSBB, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terdapat 1.072 angkutan orang dan barang melanggar aturan di Ibu Kota.
Advertisement
Baca Juga
Data ini diperoleh sejak tanggal 14 September 2020 sampai Minggu 4 Oktober 2020.
"Terjadi 1.071 pelanggaran kapasitas angkut sarana transportasi dengan rincian angkutan orang 261 pelanggaran dan angkutan barang ada 810 pelanggaran," kata Syafrin dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com.
Selain itu, dalam operasi yustisi yang digelar, terdapat 7.774 kendaraan melanggar aturan saat PSBB. Karena itu, sebanyak 5.357 kendaraan mendapatkan teguran, 2.118 dihukum sanksi sosial, dan 229 denda administrasi.
"Sebanyak 229 terkena denda administrasi dan nilai denda terkumpul sebanyak Rp 45 juta," ujar Syafrin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penurunan Volume Kendaraan
Sementara itu, Syafrin menyatakan ada penuruan volume kendaraan selama PSBB dilaksanakan.
Dia mengatakan rata-rata volume kendaraan mengalami penurunan sebesar 10,17 persen per hari bila dibandingkan dengan PSBB transisi.
"Rata-rata volume sepeda per hari juga mengalami penurunan sebesar 45,70 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," ujar dia.
Â
Advertisement
PSBB Pengetatan
Selain itu, dia juga menyatakan adanya penurunan rata-rata jumlah penumpang transportasi umum di Ibu Kota yang mencapai 19,22 persen. Saat PSBB Pengetatan jumlah penumpang mencapai 613.699 orang setiap hari.
"Saat pemberlakuan PSBB masa transisi adalah 759.726 penumpang per hari," jelas Syafrin.
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Advertisement