Liputan6.com, Jakarta Kalau tak sempat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di hari kerja, pemilik bisa memanfaatkan layanan di hari Minggu. Khusus hari ini, tersedia dua lokasi SIM Keliling yang bisa disambangi.
Hanya berlaku untuk SIM A atau C yang masa berlakunya belum habis, dilansir Twitter TMC Polda Metro Jaya, Minggu (18/10/2020), lokasi pertama terdapat di ITC Cempaka Mas.
Advertisement
Baca Juga
Lokasi kedua pelayanan SIM keliling terdapat di Kampus Trilogi Kalibata. Di masa pandemi, terdapat protokol kesehatan yang harus diperhatikan pemohon, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Minggu bisa dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80 ribu dan Rp75Â ribu untuk perpanjangan SIM C.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berikut Syarat Perpanjangan SIM A atau C :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement