Sukses

Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru Ditolak Menkeu Sri Mulyani

Relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas permintaan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Hal tersebut, ditegaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, terkait Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Senin (19/10/2020).

Dijelaskan Sri Mulyani, pihaknya tidak mempertimbangkan untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen untuk saat ini, seperti yang disampaikan oleh industri manapun dari Kemenperin.

"Kita akan coba memberikan dukungan-dukungan untuk sektor industri secara keseluruhan, melalui insentif yang kita sudah berikan," ujar Sri Mulyani.

Lanjutnya, ia tidak ingin memberikan insentif hanya di satu sisi secara spesifik. Pasalnya, evaluasi terhadap insentif-insentif yang telah diberikan, akan terus dilakukan secara lengkap.

"Jangan sampai kita berikan insentif di satu sisi, yang kemudian memberikan dampak negatif di kegiatan ekonomi yang lain," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Stimulus Penjualan Mobil

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 membuat beberapa pabrik otomotif tutup dan melakukan konversi pada produk lain seperti masker dan ventilator.

Hal ini dikarenakan disrupsi global supply chain, dan melemahnya permintaan. “Untuk sektor produsennya, kami memberikan IOMKI dan berbagai stimulus pajak usaha, sedangkan untuk demand kami usulkan keringanan pajak PPnBM yang bersifat mendesak kepada Kementerian Keuangan,” tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

Relaksasi Pajak

Kemenperin telah mengajukan relaksasi sejumlah pajak untuk mendukung keringanan pembelian kendaraan, antara lain pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sebesar nol persen, PPN, serta pajak daerah yang mencakup bea balik nama (BBN), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak progresif.

“Relaksasi pajak ini paling tidak memberikan upaya baru membuka demand yang selanjutnya dapat meningkatkan utilisasi industri,” ujarnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker