Sukses

Jadwal Operasional dan Lima Lokasi Samsat Keliling di DKI Jakarta

Menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak di masa pandemi Corona Covid-19 harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Menjadi kewajiban pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak di masa pandemi Corona Covid-19 harus tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Menjadi salah satu alternatif, warga DKI Jakarta bisa menyambangi Samsat Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda, berdasarkan informasi dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (21/10/2020).

Beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, masyarakat yang hendak membayar pajak bisa melakukan pembayaran di hari Senin hingga Jumat.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, pemilik kendaraan bisa datang ke Halaman Parkir Samsat Pusat. Sedangkan Samsat Keliling untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di Halaman Parkir Samsat Utara.

Khusus wilayah Jakarta Barat tersedia di Halaman Parkir Samsat Barat dan wilayah Jakarta Selatan di Halaman Parkir Polda. Sementara di wilayah Jakarta Timur, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat Timur.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sementara itu, untuk syarat perpanjangan pajak kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa KTP Pemilik asli beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

5. Surat kuasa disertakan materai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19