Sukses

Takut Kotor, Dua Pemotor Ini Pakai Daun Pisang untuk Sepatbor

Terlihat dua pengendara motor menggunakan daun pisang untuk digunakan sebagai sepatbor belakang

Liputan6.com, Jakarta - Setiap komponen di motor pasti memiliki fungsinya masing-masing. Bahkan, bagian terkecil seperti baut motor saja pasti memiliki kegunaan, apalagi seperti sepatbor belakang.

Dengan menggunakan sepatbor, pengendara akan terlindungi dari cipratan air ke pengendara belakang atau kita sendiri, yang berasal dari putaran roda kendaraan. Tapi, jika tidak menggunakan sepatbor, maka kejadiannya akan seperti dua pengendara motor yang niatnya mau tampil gaya ini.

Melansir akun Instagram @agoez_bandz4, terlihat dua pengendara motor menggunakan daun pisang untuk digunakan sebagai sepatbor belakang. Pasalnya, mereka melewati jalan yang penuh air kotor.

Padahal, jika dua anak motor ini menggunakan sepatbor belakangnya, mereka tidak akan susah payah, berhenti di pinggir jalan, mencari daun pisang, untuk digunakan sebagai sepatbor belakang.

"Solusi anti nyiprat check..," tulis pemilik akun sebagai caption dalam unggahannya tersebut, dilihat Rabu (4/11/2020).

Kelakuan dua pengendara motor ini, tentu saja mendapatkan berbagai tanggapan dari pengguna internet lain.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Komentar warganet

"Makanya,bawa fiber di tas😂," komentar akun @hendrik.a.s

"anak motor takut kotor hahaha," tambah akun @fathurr46

"Kendaraan itu salah satu fungsinya mempermudah bukan mempersulit 😄," tutup akun @mansyur.efendi

3 dari 4 halaman

Spakbor Motor Harus Terpasang, Kalau Tidak Ini Akibatnya

Spakbor menjadi komponen standar pabrikan yang kerap dilepas khususnya bagi mereka pengendara sepeda motor sport dan trail. Mereka beralasan melepas spakbor sengaja dilakukan agar lebih terilihat lebih sporty.

Namun pada kenyataannya, spakbor sangat dibutuhkan karena berfungsi dapat melindungi pengendara dan penumpang sepeda motor dari cipratan air saat hujan turun atau ketika melewati genangan air.

Sebagaimana dilansir @kemenhub151, bentuk spakbor didesain dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, keamanan serta kenyamanan, tanpa meninggalkan estetika.

Spakbor sendiri merupakan kelengkapan pendukung yang wajib terpasang pada sepeda motor. Syarat-syarat teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah 55 Tahun 2012 Pasal 40.

Nah mau tahu pasal tersebut, berikut bunyinya:

1. Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e harus memiliki lebar paling sedikit selebar telapak ban.

2. Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau badan Kendaraan.

Karena berstatus sebagai kelengkapan pendukung yang wajib terpasang, maka jika Anda melanggarnya bersiap saja untuk ditilang.

4 dari 4 halaman

Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19