Liputan6.com, Jakarta - Saat hujan deras, pengendara sepeda motor sering kali berhenti di bawah kolong jembatan untuk berteduh karena tidak memiliki jas hujan. Hal ini diperparah dengan banyaknya pengendara yang berteduh.
Meski melanggar peraturan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menegaskan pihaknya saat ini lebih selektif saat akan melakukan tilang terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Advertisement
"Kalau kita tindakan represif tidak dulu, dengan maksud mengedukasi pemotor. Jadi kalau nanti ada yang berhenti di kolong jembatan, kita akan mengarahkan mereka untuk tidak parkir tapi hanya menggunakan jas hujan," katanya kepada Liputan6.com.
Namun, jika pemotor tak memiliki jas hujan dan berniat berhenti hanya untuk berteduh, Fahri mengaku pihaknya akan mengingatkan pengendara untuk lebih memperhatikan perlengkapan berkendara yang perlu dibawa saat musim hujan.
"Karena biasanya yang berhenti di bawah kolong karakteristiknya berbeda, ada yang pakai jas hujan, ada juga berteduh. Karena memang, saat hujan deras turun masa kita suruh pergi, itu juga enggak humanis. Jadi lebih kepada edukasi," ujarnya.
Selain menjelaskan pemotor yang berteduh di kolong jembatan, Fahri menegaskan tindakan tegas akan tetap dilakukan aparat kepolisian apabila menemukan pelanggaran yang membahayakan pengendara lain dan mengganggu ketertiban umum. "Kita ambil tindakan di masa pandemi ini lebih selektif dan prioritas. Lebih kepada pelanggaran yang berpotensi pada gangguan ketertiban lalu lintas, contoh balap liar akan kita tindak, kebut- kebutan kita akan tindak karena berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda dan Hukuman
Polisi bisa menerapkan pasal 282Â Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, tata cara berhenti juga diterapkan pada pasal 118 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ yakni;
Selain Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di setiap jalan, kecuali:
a. terdapat rambu larangan berhenti dan/atau marka jalan yang bergaris utuh;
b. pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan/atau
c. di jalan tol.
Atau bisa juga dikenai pasal 287 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yakni :
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 50 ribu.
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Advertisement