Liputan6.com, Jakarta - Membeli mobil bekas bisa menjadi solusi bagi calon konsumen dalam memiliki kendaraan kesayangan. Alasannya cukup beragam, mulai dari harga yang jauh lebih terjangkau dan juga siap pakai, karena surat-surat seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang sudah tersedia, tidak seperti mobil baru yang masih harus ada waktu untuk proses pengurusan.
Namun, bagi calon pembeli mobil bekas, harus hati-hati dengan mobil yang memiliki dokumen palsu, seperti BPKB yang merupakan surat inti sebuah kendaraan. Jadi, alangkah lebih baiknya, surat-surat kendaraan harus diperiksa dengan teliti.
Baca Juga
Supaya tidak tertipu, berikut cara mudah mengetahui BPKP asli atau palsu, seperti dikutip TMC Polda Metro Jaya.
Advertisement
Memiliki 5 ciri, hal pertama yang perlu diperhatikan ialah memperhatikan cover BPKB. Untuk yang asli akan terlihat lebih mengkilap dibandingkan versi palsu.
Lihat hologram pada BPKB, jika asli warna yang terdapat pada hologram tidak berubah atau tetap berwarna silver jika terkena sorotan sinar. Untuk BPKB palsu jika terkena sinar berubah menjadi warna kuning atau memancarkan warna kuning.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ciri Lain
Ada nomor di bagian bawah hologram yang berfungsi mengkategorikan pemilik kendaraan berdasarkan domisilinya. Meski demikian sejumlah nomor tidak akan terbaca kerena sifatnya rahasia.
Ciri selanjutnya ialah identitas pemilik, untuk BPKB yang palsu biasanya akan terlihat seperti sudah dicetak ulang setelah sebelumnya dihapus.
Hal terakhir yakni halaman ke-14 akan muncul logo Korlantas hanya jika disinari menggunakan ultraviolet. Selain itu, kertasnya juga bertekstur kasar mengikuti pola yang ada pada logo.
Advertisement