Sukses

Simak Jadwal Terbaru SIM Keliling di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020

Melansir laman resmi Korlantas Polri, terdapat lima lokasi layanan SIM keliling terbaru, dengan tetap memberlakukan standar protokol kesehatan, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil atau pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai salah satu dokumen yang sangat penting ketika berkendara. Dengan begitu, jangan sampai masa berlaku dari SIM tersebut habis dan pemilik kendaraan tetap menggunakannya di jalan.

Nah, bagi pemilik yang masa berlaku SIM-nya telah habis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta.

Melansir laman resmi Korlantas Polri, terdapat lima lokasi layanan SIM keliling terbaru, dengan tetap memberlakukan standar protokol kesehatan, seperti pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

khusus wilayah Jakarta Timur, pemohon bisa menyambangi lokasi Mall PTC Pulo Gadung. Sedangkan Jakarta Utara pemohon bisa mengunjungi Mall Grand Cakung

Untuk wilayah Jakarta Selatan, SIM keliling berada di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat berada di ITC Cempaka Mas dan Jakarta Barat terdapat di LTC Glodok.

Terkait waktu layanan, SIM keliling hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM Baru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Syarat Perpanjang SIM

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A yakni Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

3 dari 3 halaman

Infografis Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19