Sukses

Glory 580 Digugat Konsumen karena Dianggap Tak Kuat Nanjak, DFSK Beri Penjelasan

PT Sokonindo Automobile (DFSK) digugat oleh 7 konsumennya terkait kendaraan yang bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Sokonindo Automobile (DFSK) digugat oleh 7 konsumennya terkait Glory 580 yang bermasalah. Melalui pengacaranya, David Tobing, yang teregister secara e-court (online) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Para Konsumen mengajukan gugatan sehubungan dengan model DFSK Glory 580 Turbo CVT, tahun pembuatan 2018 yang mengalami kendala pada waktu berjalan di tanjakan dan atau saat berada di jalan kemacetan yang menanjak (stop & go) baik saat digunakan luar kota ataupun di parkiran mall.

Menanggapi gugatan tersebut, DFSK menjelaskan jika semua kendaraannya, termasuk Glory 580, telah lolos uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), serta menerima Sertifikat Uji Tipe (SUT) dari pemerintah. Selain itu, DFSK Glory 580 juga sudah menerima penghargaan tertinggi untuk jaminan keselamatan (5 Star Safety) dari C-NCAP dan sudah memenuhi standar EURO-4, dan dipasarkan di negara-negara Eropa seperti Jerman dan Spanyol.

Demi bisa terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Indonesia, DFSK juga terbuka atas masukan-masukan yang diberikan oleh konsumen setia yang ada di seluruh Indonesia demi terus bisa berinovasi melayani lebih baik lagi dari waktu ke waktu dan senantiasa mendengarkan masukan dari para pelanggan.

"Terkait dengan ketidaknyamanan yang dialami oleh konsumen DFSK Glory 580, kami akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan permasalahan hukum ini sebaik-baiknya, termasuk menyelesaikan keluhan yang dialami," ujar PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, jumat (4/12/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Tuntutan Hukum

Adapun tuntutan secara hukum yang dilayangkan kepada PT Sokonindo Automobile dan pihak-pihak yang terkait, sudah dikonfirmasikan oleh pihak legal dari PT Sokonindo Automobile bahwa hingga saat ini kami belum menerima salinan surat gugatan dari pihak pengadilan.

Namun, DFSK sebagai perusahaan yang berada di Indonesia senantiasa akan tunduk terhadap hukum dan mengikuti proses yang berlaku.

"Sekali lagi, DFSK ingin mengucapkan terima kasih atas perhatian para konsumen setia kami. Hal ini tentu bisa menjadi masukan serta membangun DFSK untuk lebih baik lagi ke depannya," pungkas Achmad Rofiqi.

3 dari 3 halaman