Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis, tetap bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling, Minggu (6/12/2020). Namun, berbeda dengan hari biasa, untuk akhir pekan hanya tersedia di dua lokasi.
Melansir akun resmi TMC Polda Metro, hanya berlaku untuk SIM A dan C, dengan lokasi pertama yaitu di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur. Selanjutnya, pelayanan SIM keliling juga berada di Jalan Panjang, depan BTN Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Di masa pandemi, terdapat protokol kesehatan yang harus diperhatikan pemohon, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Advertisement
Baca Juga
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari Minggu bisa dilakukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Biaya perpanjangan yang harus dibayarkan pemohon, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, khusus SIM A biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berikut Syarat perpanjangan SIM A atau C :
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Advertisement