Liputan6.com, Jakarta - Menurut The Drive, biasanya mobil bekas uji tabrak akan dihancurkan oleh pemerintah. Tapi ada juga yang masih bisa dilelang, seperti dua unit Ford Mustang 2018 ini.
Dua mobil itu bekas diuji tabrak oleh NHTSA, Amerika Serikat. Masing-masing berwarna kuning dan merah marun. Tapi keduanya bukan model GT.
Advertisement
Baca Juga
Tapi keduanya menggunakan mesin Ford EcoBoost 2.3L yang bisa disetel ulang. Ford Mustang berwarna kuning menggunakan transmisi manual dan merah marun menggunakan otomatis.
Sayangnya, tak diketahui bagaimana kondisi interior dua mobil bekas uji tabrak itu. Soal bodi, sudah bisa dibayangkan bahwa mobil itu adalah bekas uji tabrak, maka sudah tak semulus mobil bekas pada umumnya.
NHTSA bahkan menyebut Ford Mustang itu hanya cocok untuk suku cadang, yang artinya diambil bagian per bagian. Sebab, memperbaiki mobil itu dan mengendarainya di jalan raya adalah tindakan ilegal.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dijual Murah
Maka, siapapun yang membelinya harus menaati aturan itu. Meski banyak yang penyok, drivetrain dan roda masih bagus, lampu depan baik, dan sebagian besar interior mungkin masih bisa diselamatkan.
Bahkan ada panel bodi yang tak terkena benturan. Sedangkan komponen mekanisnya juga disebut masih bisa berfungsi, seperti driveshaft dan radiator.
Tentu mobil itu dijual murah. Harganya bahkan tak sampai Rp 50 juta. Mustang warna kuning dijual USD 2.469 atau Rp 34 jutaan.
Sedangkan Mustang merah marun dijual seharga USD 1.247 atau setara Rp 17 jutaan (Kurs USD 1 = Rp 14.127).
Sumber: Otosia.com
Advertisement