Sukses

Catat, Berikut 8 Rest Area Tol Cipularang dan Cipali yang Jadi Sasaran Tes Corona Covid-19

Melalui tim Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar operasi gabungan tes masif di delapan rest area Tol Cipularang dan Tol Cipali.

Liputan6.com, Jakarta - Melalui tim Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggelar operasi gabungan tes masif di delapan rest area Tol Cipularang dan Tol Cipali. 

Informasi tersebut tertuang dalam sebuah surat bernomor 2437/HUB.05.01/ Sekretariat yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Jabar pada 22 Desember 2020.

"Pada tanggal 24 s.d 27 Desember 2020 dan tanggal 30 s.d 31 Desember 2020 akan dilaksanakan pemeriksaan gabungan sekaligus pemeriksaan rapid antigen dan swab secara masif kepada masyarakat serta pengunjung di beberapa titik Rest Area Tol Cipularang dan Tol Cipali," berikut isi surat yang diterima Liputan6.com, Rabu (23/12/2020).

Pemeriksaan kesehatan di kawasan Tol Cipularang akan berlangsung di rest area 97, 57, 72A, dan 72B. Sedangkan untuk di Tol Cipali dilaksanakan di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pengetesan Random

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi membenarkan terkait surat tersebut. Dia pun berharap aparat dari berbagai pihak bisa ikut serta melakukan pengawasan tersebut

"Iya, betul ada (operasi gabungan)," ujar Ade.

Ade menerangkan, dalam pemeriksaan tersebut disiapkan 1.000 unit rapid test antigen. Untuk masing-masing di rest area ini akan disiapkan minimal 100 alat. "Jadi kita random (pengetesannya) dalam empat hari," ujar dia.

Perlu diketahui, Pemprov Jabar menyiapkan 65 ribu rapid test antigen untuk pengetesan masif pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Rinciannya, 40 ribu rapid test antigen dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan 25 ribu buah dari pengadaan Belanja Tak Terduga (BTT).

Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.   

Sumber: Regional Liputan6.com

Penulis: Huyogo Simbolon

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga Covid-19