Liputan6.com, Jakarta - Bertujuan untuk menekan tingkat polusi udara di Ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor secara gratis. Program uji emisi ini akan berjalan sepanjang Januari 2021, dengan empat kali pelaksanaan, yaitu pada 6 Januari, 13 Januari, 18 Januari, dan 21 Januari.
Melansir akun instagram @dkijakarta uji emisi ini diwajibkan bagi pemilik kendaraan, baik motor atau mobil yang sudah berusia tiga tahun.
Advertisement
Baca Juga
Jadwal kegiatan uji emisi gratis ini sendiri, akan berlangsung pukul 09.00 sampai 12.00 WIB, dengan syarat menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk jadwal uji emisi gratis di Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021 akan berlokasi di depan kantor Antam, Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Rabu, 13 Januari 2021, akan dilaksanakan di depan gedung CNI, Jakarta Barat.
Sedangkan pelaksanaan pada Senin, 18 Januari 2021, akan dilakukan di waduk Pluit, Jakarta Utara, dan Kamis, 21 Januari 2021, akan dilaksanakan di Jalan medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Selain itu, kamu juga bisa uji emisikan kendaraanmu kapanpun secara mandiri di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi. Cek bengkel terdekatnya di aplikasi e-Uji Emisi, ya!," tulis akun instagram @dkijakarta sebagai caption unggahannya tersebut, dilihat Senin (4/1/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlaku 24 Januari 2021
Pelaksanaan uji emisi gratis ini sendiri, memang dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan pengenaan denda dan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang.
Hal tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar," kata Syaripudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Lanjutnya, pemilik kendaraan juga akan dikenakan sanksi di jalan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan, sesuai dengan Pasal 285 dan 286, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil," tegasnya.
Penerapan aturan uji emisi bagi kendaraan bermotor ini, masih menurut Syarifudin, akan berlaku mulai bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2021 atau setelah enam bulan diundangkan.
Advertisement